
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOBA
DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA JAMBI
I. PENDAHULUAN
1. Umum
- Undamg-undang No.2 tahun 2002 tentang Pokok-pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan bahwa Polri berperan selaku Pemelihara Keamanan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS), Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat serta Penegakan Hukum. Dengan kewenangan yang demikian luas, maka konsekwensi logis yang menjadi tanggung jawab setiap personel Polri yaitu melaksanakan kewenangan tersebut secara Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi ( PRESISI );
- Berbagai bentuk kejahatan narkotika yang terjadi akhir-akhir ini telah menunjukkan modus operandi dan jaringan kejahatan yang terorganisir, bahkan telah menimbulkan keresahan di masyarakat, fenomena ini menuntut profesionalisme penyidik Polri di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, untuk mampu mengungkap pelaku dan jaringan kejahatan narkotika secara cepat, tepat dan tuntas;
- Keberhasilan yang Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, belum dapat mengangkat keterpurukan Polri sebagai aparat penegak hukum dalam memberatas kejahatan narkotika, namun demikian kondisi ini akan berubah apabila personel Polri khususnya pengemban fungsi Reserse narkoba mampu menunjukkan jati dirinya, profesional dan konsisten dalam mengaplikasikan ketentuan hukum dan / atau peraturan perundang-undangan lainnya serta memiliki kepekaan terhadap perkembangan situasi pemasalahan narkoba dilingkungan tempat tugasnya;
d. Adapun prosedur atau tata cara didalam melakukan tindakan Kepolisian dalam rangka proses penyidikan tindak pidana narkotika, sangat diperlukan
sebagai landasan bagi para penyidik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk itu sangat dibutuhkan adanya panduan
kegiatan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai parameter atau tolok ukur pelaksanaan tindakan Kepolisian yang berhubungan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
e. Dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), maka hubungan antara penyidik sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat, mampu meminimalkan keluhan masyarakat dalam proses penyidikan narkoba dengan harapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel, humanis dan tidak ada rekayasa.
2. Dasar :
- Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
- Undang-undang No, 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Undang-undang N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-undang No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatana Jiwa;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara RI;
- Surat edaran Mahkamah Agung No : 04 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
- Peraturan Pemerintah No : 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika;
- Peraturan Pemerintah No : 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang – undang No : 35 tahun 2009;
- Peraturan bersama antara : Ketua MA RI (Nomor : 01/PB/MA/iIII/2014), Menteri Hukum dan Ham (Nomor : 03 tahun 2014), Jaksa Agung RI (Nomor : PER-005/A/JA/03/2014), Menteri Kesehatan (Nomor : 11 tahun 2014), Menteri Sosial (Nomor : 03 tahun 2014), Kepala Kepolisian RI (Nomor : 1 tahun 2014), Kepala Badan Narkotika Nasional (Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN), tanggal 11 maret 2014) tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitasi;
- Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia No : 1 tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitasi;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana;
- Juklak dan juknis Administrasi Penyidikan.
3. Maksud dan Tujuan
- Maksud :
Maksud pembuatan pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam proses penyidikan serta wujud standarisasi yang harus dilakukan penyidik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Tujuan :
Tujuan pembuatan pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) di dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika adalah memberikan panduan dan pedoman kerja untuk mewujudkan penyidik yang Profesional, Proposional, dan Bermoral serta menjunjung tinggi supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Ruang Lingkup :
Ruang Iingkup pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika meliputi proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan personel Dit Resnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba jajaran Polda Jambi.
5. Tata Urut :
- PENDAHULUAN;
- PELAKSANAAN SOP;
- ADIMINISTRASI SOP;
- PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
- PENUTUP.
- Pengertian :
- Standar Operasional Prosedur (SOP) :
Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja.
- Laporan :
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang diduga akan terjadinya peristiwa pidana narkotika.
- Pengaduan :
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum, seorang yang melakukan tindak pidana narkotika, dan aduan yang merugikannya.
- Penyelidikan :
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana narkotika guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang narkotika.
- Penyidikan :
Penyidikan ada!ah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana narkotika yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
- PELAKSANAAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) :
- Dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan penyidik dalam rangka penanganan perkara pidana diperlukan adanya standar kerja penyidik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Standar operasional ini sekaligus dapat digunakan untuk menilai kinerja penyidik secara internal maupun eksternal. Standar internal yang bersifat prosedural ini yang diinterpretasikan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagai tolak ukur dalam menilai efektivitas dan efisiensi kinerja penyidik dalam melaksanakan program kerjanya. Secara konseptual prosedur diartikan sebagai panduan yang mengarahkan tindakan penyidik / penyidik pembantu dalam menyelesaikan beban kerjanya terutama dalam penanganan perkara pidana narkotika. Dilihat dari fungsinya, SOP berfungsi membangun sistem kerja yang sistematis, teratur dan terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai landasan hukum yang menjadi pedomannya, SOP dapat juga berfungsi sebagai panduan dalam rangka menjalin hubungan tata cara kerja diantara pelaksana kegiatan penegakan hukum, sehingga terbangun kerjasama sinergis, prosedural dan transparan yang bermuara pada terwujudnya pelayanan kepada masyarakat yang prima dan meningtkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kepolisian khususnya Direktorat narkoba Polda Jambi. Beberapa kegiatan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika yang memerlukan adanya SOP antara lain :
- SOP Persiapan Penyidikan :
- Penyidik sebelum melaksanakan penyidikan, melakukan penelitian perkara bersama tim penyidik dalam rangka :
- Menentukan klasifikasi perkara yang ditangani;
- Menyusun rencana kegiatan penyidikan;
- Membuat rencana kebutuhan anggaran penyidikan;
- Menetapkan target waktu penyelesaian penanganan perkara.
- Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi yang ditangani mempertimbangkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan dan telah dibahas dalam gelar perkara sehingga penyidik bisa mendapatkan bahan keterangan secara maksimal untuk menentukan kegiatan penyidikan yang akan dilakukan;
- Penyidik melaksanakan penyidikan sesuai limit waktu berdasarkan kriteria perkara sebagai berikut :
- Perkara mudah, dilaksanakan dalam waktu 30 hari;
- Perkara Sedang, dilaksanakan dalam waktu 60 hari;
- Perkara Sulit, dilaksanakan dalam waktu 90 hari;
- Perkara Sangat Sulit, dilaksanakan dalam waktu 120 hari.
- Dalam hal batas waktu penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik, maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah setelah memperhatikan saran dan pertimbangan dari kabag wassidik;
- Dalam hal diberikan perpanjangan waktu penyidikan, maka diterbitkan Surat Perintah dengan mencantumkan waktu perpanjangan.
- Sebelum melakukan penyidikan, maka penyidik wajib menyiapkan administrasi penyidikan sebagai berikut :
- Laporan Polisi (LP);
- Laporan Hasil Penyelidikan (LHP);
- Surat Perintah Penyidikan (SPP) sesuai batas waktu berdasarkan kriteria bobot perkara;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
- Rencana Kegiatan Penyidikan;
- Rencana Kebutuhan Anggaran Penyidikan.
- SOP Pemanggilan :
- Pemanggilan terhadap saksi, ahli maupun tersangka merupakan bagian upaya paksa sehingga dapat dilakukan setelah diterbitkannya Sureat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke JPU;
- Surat panggilan terhadap saksi, ahli maupun tersangka wajib di berikan tenggang waktu paling singkat 2 (dua) hari setelah panggilan diterima oleh orang yang dipanggil, keluarga atau penesehat hukumnya dengan bukti penerimaan surat panggilan;
- Dalam hal saksi yang dipanggil berhalangan hadir dengan alasan yang sah, maka Penyidik dapat melaksanakan pemeriksaan ditempat saksi berada;
- Sebelum melakukan pemanggilan terhadap saksi maupun ahli terlebih dahulu penyidik menghubungi yang bersangkutan untuk menyampaikan rencana pemanggilan dengan memberikan penjelasan keterangan yang ingin diperoleh terkait perkara pidana yang ditangni dan kesiapan saksi mapupun ahli untuk memenuhi maksud tersebut;
- Dalam hal terhadap tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau menyulitkan penyidikan, pemanggilan dapat dikesampingkan dan dapat dilakukan penangkapan;
- Surat panggilan dan/atau penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup menyatakan bahwa perkara tersebut adalah perkara pidana dan menunjuk kepada seseorang sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara;
- Penyidik dapat melakukan pemanggilan terhadap tersangkka dalam hal tersangka yang tidak dilakukan penangkapan guna kepentingan pemeriksaan, dimana pemanggilan paling banyak 2 (dua) kali, dan apabila panggilan tersebut tidak diindahkan maka dilakukan pemanggilan ketiga yang disertai surat perintah membawa dan atau dilakukan penangkapan;
- Dalam hal orang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan, penyidik wajib memperhatikan alasan yang patut dan wajar dari orang yang dipanggil guna menentukan tindakan selanjutnya;
- Penyidik dalam hal melakukan pemanggilan terhadap Ahli, yaitu seseorang karena keahlian khusus yang dimilikinya untuk membuat terang suatu perkara, agar terlebih dahulu menyampaikan daftar pertanyaan yang terkait dengan materi perkara dan keahlian yang bersangkutan;
- Dalam hal saksi atau ahli bersedia hadir untuk memberikan keterangan tanpa surat panggilan, surat panggilan dapat dibuat dan ditandatangani oleh penyidik dan saksi atau ahli, sesaat sebelum pemeriksaan dilakukan;
- Surat panggilan baik saksi maupun tersangka dibuat oleh penyidik dan ditanda tangani oleh Kasubdit;
- Dalam hal tersangka atau saksi yang telah dipanggil 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa;
- Surat perintah membawa ditandatangani oleh Direktur / Wakil Direktur Reserse Narkoba, dan tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
10. SOP Pencarian Orang
- Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat dalam DPO dan dibuatkan surat pencarian orang;
- Pejabat yang berwenang menandatangani DPO adalah Direktur Reserse Narkoba;
- Dalam hal tersangka dan /atau orang yang dicari sudah ditemukan atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan maka wajib dikeluarkan Pencabutan DPO;
- Pejabat yang berwenang menerbitkan pencabutan DPO adalah Direktur Reserse Narkoba dan melaporkan kepadanya kepada Kapolda.
11. SOP Pencegahan dan Penangkalan :
- Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dan wilayah Indonesia, dapat dikenakan tindakan pencegahan;
- Dalam hal setiap orang yang berada di luar negeri dan diduga akan melakukan tindak pidana di Indonesia, dapat dikenakan tindakan penangkalan;
- Dalam keadaan mendesak atau mendadak, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
- Pejabat yang berwenang mengajukan surat permintaan pencegahan dan/atau penangkalan adalah Direktur atau Wakil Direktur Reserse Narkoba dan melaporkan kepada Kapolda paling lambat 20 (dua puluh) hari.
12. SOP Penangkapan :
- Penyidik dapat melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditentukan oleh sekurang – kurangnya adanya Laporan polisi ditambah 2 (dua) alat bukti sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 KUHAP sebagai berikut :
- Saksi;
- AhIi;
- Surat;
- Petunjuk;
- Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan:
- Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;
- Tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
- Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;
- Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
- Tersangka diperkirakan akan mempersulit penyidikan;
- Penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka menggunakan surat perintah penangkapan yang identitasnya tercantum di dalamnya;
- Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setiap pejabat berwenang sesuai kompetensinya wajib untuk membuat sprin penangkapannya;
- Pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan adalah Direktur Reserse Narkoba;
- Dalam melaksanakan penangkapan penyidik wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman;
- Senantiasa menghargai, menghormati hak-hak tersangka yang di tangkap;
- Tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka, terhadap tersangka yang di tangkap di perlakukan sebagai orang yang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan;
- Penyidik / petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk :
- Memberitahu / menunjukkan tanda pengenal / identitasnya sebagai petugas Polri;
- Menunjukkan sprin penangkapan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
- Memberitahukan alasan penangkapan;
- Menjelaskan tindak pidana yang di persangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
- Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap dan memberi tahu hak-hak tersangkanya sesuai yang diatur dalam KUHAP;
- Dalam hal orang yang di tangkap tidak memahami / tidak mengerti bahasa yang dipergunakan oleh petugas maka orang tersebut berhak mendapatkan seorang penerjemah tanpa di pungut biaya;
- Dalam hal orang asing di tangkap, penangkapan tersebut segera diberitahukan kepada kedutaan atau misi diplomatik negaranya;
- Dalam hal perempuan yang di tangkap petugas / penyidik wajib memperhatikan perlakuan khusus sebagai berikut :
- Sedapat mungkin di tangkap dan di periksa oleh petugas perempuan / petugas yang berperspektif gender;
- Diperiksa diruang pelayanan khusus;
- Perlindungan hak privasi untuk tidak di publikasikan, mendapat perlakuan khusus, dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki;
- Penerapan prosedur khusus untuk perlindungan sebagai perempuan
- Penyidik / petugas wajib membuat Berita Acara (BA) penangkapan yang berisi :
- Nama dan identitas yang melakukan penangkapan;
- Nama dan identitas yang di tangkap;
- Tempat dan waktu penangkapan;
- alas penangkapan dan/atau pasal yang disangkakan;
- Tempat penahanan sementara selama dalam masa penangkapan;
- Menjaga keadaan kesehatan Tersangka yang ditangkap.
- Penyidik / petugas yang melakukan penangkapan kasus narkotika wajib :
- Menyerahkan arsip surat perintah penangkapan kepada tersangka dan mengirimkan tembusannya kepada keluarganya.
- Wajib memeriksakan kesehatan tersangka;
- Terhadap tersangka dalam keadaan luka parah, penyidik wajib memberikan pertolongan kesehatan dan membuat berita acara tentang keadaan kesehatan tersangka;
- Penangkapan dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik dan Penangkapan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
- Dalam hal tersangka yang ditangkap ternyata salah orangnya atau tidak cukup bukti, penyidik wajib membebaskan tersangka dengan membuat sprin dan berita acara pembebasan penangkapan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan pihak lain yang menyaksikannya.
14. SOP Penahanan :
a Penyidik dapat melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan penyidikan dan menurut tata cara yang diatur didalam KUHAP;
- Penahanan pada dasarnya telah merampas kemerdekaan seseorang, maka harus tetap diberlakukan azas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang tetap;
- Dalam rangka menghormati HAM tindakan penahanan harus memperhatikan standar sebagai berikut :
- setiap orang mempunyai hak kemerdekaan dan keamanan pribadi;
- tidak seorangpun dapat ditangkap / ditahan dengan sewenang wenang;
- tidak seorangpun boleh dirampas kemerdekaannya kecuali dengan alasan-alasan tertentu seperti yang ditentukan oleh hukum;
- Penyidik dalam hal melakukan penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah penahanan;
- Surat perintah penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim penyidik dan di laporkan kepada pejabat yang berwenang mengelurkan surat perintah penahanan;
- Pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah penahanan adalah Direktur Reserse Narkoba;
- Tembusan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, wajib disampaikan kepada keluarga tersangka atau penasehat hukumnya sesaat setelah dilakukan penahanan;
- Penyidik dapat melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan dilengkapi surat perintah penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat perintah penangguhan penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh tim penyidik bersama pawasdik untuk menentukan perlu / tidaknya dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka;
- Penangguhan penahanan wajib dilaporkan kepada atasan pejabat yang berwenang menangguhkan penahanan
- Penyidik dapat melakukan pengeluaran penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sebagal berikut:
- Masa penahanan tersangka sudah habis (demi hukum);
- Tersangka akan dipindahkan ke rumah tahanan negara Iainnya;
- Tersangka ditangguhkan penahanan;
- Tersangka dibantarkan penahanan karena sakit;
- Tersangka telah selesai dilakukan pemeriksaan;
- Pengeluaran penahanan wajib dilengkapi dengan sprin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;pengeluaran penahanan wajib dibuatkan BA pengeluaran penahanan dengan substansi sekurang-kurangnya meliputi :
- Nama dan identitas tersangka yang di keluarkan dari tahanan;
- Tempat darimana tahanan dikeluarkan;
- Keadaan kesehatan tahanan yang dikeluarkan;
- Tanda tangan saksi dan pejabat yang mengelurkan penahanan.
15. Benda-benda yang dilarang masuk kedalam tahanan :
- Senjata tajam;
- Pakaian dan kain Panjang;
- Bantal dan kasur;
- Tas;
- Botol kaca;
- Benda-benda yg terbuat dari kaca;
- Semua jenis tali;
- Obat-obatan harus dititipkan ke petugas piket/jaga;
- Sikat gigi yg panjang harus dipatahkan menjadi pendek;
- Korek api.
- Pakaian dan kain Panjang;
16. Kewajiban petugas piket :
- Kepada tahanan :
- Melakukan penggeledahan badan terhadap tahanan yg masuk dan keluar ruang tahanan Ditresnarkoba;
- Mengatur waktu besuk tahanan secara bergantian sehingga setiap tahanan mendapatkan hak yang sama;
- Melakukan pemeriksaan terhadap barang, makanan, dan minuman yang dibawa masuk ke ruang tahanan Ditresnarkoba;
- Melakukan kontrol secara langsung dan Razia ruang tahanan serta cek ricek terali besi tahanan setiap hari;
- Melakukan pengecekan jumlah tahanan dan kondisi kesehatan tahanan setiap hari;
- Melaporkan kepada Direktur terhadap tahanan yang menderita sakit :
- Melapor kepada penyidik yang menangani perkara tersangka;
- Menghubungi dokter;
- Membawa tahanan ke rumah sakit.
- Kepada pembesuk :
- Melakukan penggeledahan badan dari pembesuk jika dicurigai sebelum bertemu dengan tahanan yang dibesuk;
- Melakukan pemerikasaan barang-barang bawaan dari pembesuk ( barang, makanan, dan minuman );
- Wajib menjaga ketertiban dalam ruang / tempat besuk;
- Dilarang membawa HP, Handycam, Laptop, alat perekam dll (barang-barang tersebut harus dititipkan kepada petugas piket/jaga tahanan ).
17. Jika terjadi Konsignes Kontigensi :
- Jika terjadi kebakaran :
- Bunyikan alarm;
- Memadamkan api dengan sarana yang ada;
- Segera kumpulkan penghuni tahanan dalam satu tempat yang aman;
- Lapor kepada pimpinan secara berjenjang;
- Lakukan evakuasi terhadap tahanan.
- Mencatat dalam buku mutase.
- Jika tahanan bunuh diri :
- Menghubinghi penyidik untuk diolah TKP;
- Melaporkan kepada penyidik secara berjenjang;
- Melakukan evakuasi;
- Mencatat di dalam buku mutasi.
- Jika terjadi tindakan penyerangan terhadap anggota piket :
- Bunyikan alarm;
- Segera minta bantuan;
- Amankan anak kunci ruang tahanan;
- Melakukan Tindakan yang sesuai aturan yang berlaku;
- Mencatat dalam buku mutasi.
- Jika tahanan kabur / lari dari tahanan:
- Cek penyebab melarikan diri;
- Kumpulkan tahanan yang masih ada;
- Perintahkan untuk masuk Kembali keruang tahanan;
- Melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang;
- Mencatat didalam buku mutase.
18. SOP Penggeledahan
- Penggeledahan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Direktur Reserse Naarkoba;
- Penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat tertutup Iainnya hanya dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak;
- Pejabat yang berwenang menandatangani surat permintaan izin penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat tertutup Iainnya dan surat perintah penggeledahan adalah Direktur Reserse Narkoba dan melaporkan kepada Kapolda;
- Dalam hal keadaan sangat perlu dan mendesak, bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin dari Ketua PN setempat terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan dengan surat perintah yang ditandatangani oleh Perwira Pengawas Penyidik, dan wajib disaksikan oleh Ketua Lingkungan (RT/RW, Kepala Desa) atau tokoh masyarakat setempat;
- Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik wajib membuat Berita Acara Penggeledahan dan melapor kepada Perwira Pengawas Penyidik serta mengirimkan Surat Pemberitahuan tentang pelaksanaan penggeledahan kepada Ketua PN setempat;
- Data untuk melakukan tindakan penggeledahan terhadap orang, petugas wajib :
- Memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan;
- Berkomunikasi yang santun dan meminta kesediaan orang yang
- Digeledah untuk mendukung kegiatan yang dilakukan dan disampikan Ucapan permohonan maaf atas terganggunya hak privasinya karena harus dilakukan pemeriksaan;
- Menunjukkan surat perintah tugas dan atau identitas petugas;
- Melakukan pemnggeledahan untuk mencari barang bukti yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;
- Melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik penggeledahan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya;
- Memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;
- Melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;
- Melaksanakan penggeledahan dalam waktu yang secukupnya.
- Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang :
- Melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
- Melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
- Melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
- Melakukan penggeledahan dengan cara yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, tindakan yang diluar batas kewenangannya;
- Melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
- Memperlambat pelaksanaan penggeledahan sehingga merugikan yang digeledah;
- Melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki di tempat terbuka dan melanggar etika.
- Dalam hal melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah petugas wajib:
- Melengkapi administrasi penyidikan;
- Memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
- Memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
- Menunjukkan surat perintah tugas dan atau kartu identitas petugas;
- Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik serta harus didampingi oleh penghuni;
- Melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan tehnik dan taktik
- Pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya;
- Menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin dengan cara sedikit mungkin menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain;
- Dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yang dicari, tindakan untuk menangani barang bukti wajib disaksikan oleh orang yang digeledah disaksikan oleh 2 (dua) orang lainnya;
- Menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan;
- Membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan para saksi.
- Dalam hal melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang :
- Tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
- tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
- Tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan tanpa alasan yang sah;
- Melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang- wenang sehingga merusak barang atau merugikan pihak yang digeledah;
- Melakukan tindakan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang diluar batas kewenangannya;
- Melakukan penggeledahan dengan cara yang berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah;
- Melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi lainnya;
- Melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang tenjadi;
- Bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
- Melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti;
- Tidak membuat berita acara setelah melakukan penggeledahan;.
- Kecuali dalam hal tertangkap tangan penyidik tidak diperkenankan memasuki :
- Ruang dimana sedang berlangsung sidang DPRD;
- Tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan;
- Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan;
- Dalam hal penggeledahan rumah dilakukan diluar daerah hukum penyidik, penggeledahan harus diketahui oleh ketua PN setempat dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan.
19. SOP Penyitaan :
- Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani, dengan persyaratan dilengkapi dengan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Narkoba dan melaporkan kepada Kapolda;
- Penyitaan terhadap benda yang tidak bergerak, surat maupun tulisan lainnya harus dilengkapi dengan ijin khusus dari Ketua Pengadilan Negeri setempat;
- Dalam hal melakukan penyitaan, penyidik wajib:
- Melengkapi administrasi penyidikan :
- Melakukan penyitaan terhadap benda yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan;
- Memberitahu tujuan penyitaan kepada pemilik dan /atau yang menguasai benda tersebut pada saat dilakukan penyitaan;
- Menerapkan teknik dan taktik penyitaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Merawat barang bukti yang disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyimpan barang bukti dirumah penyimpanan benda sitaan Negara (Rupbasan) dan/atau dititipkan pada Direktorat Tahti atau diruang penyimpanan barang bukti pada Direktorat Reserse Narkoba;
- Membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang menyerahkan /menguasai barang yang disita;
- Barang bukti yang telah disita agar dikelola berdasarkan pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penyimpanan barang bukti tindak pidana yang disita oleh penyidik Polri;
- Dalam melakukan penyitaan barang bukti, petugas dilarang :
- Melakukan penyitaan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
- Tidak memberitahu tujuan penyitaan;
- Melakukanpenyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan;
- Melakukan penyitaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum;
- Tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak;
- Tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan penyitaan;
- Menelantarkan barang bukti yang disita atau tidak melakukan perawatan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengambil, memiliki, menggunakan, dan menjual barang bukti secara melawan hak.
- SOP Pemeriksaan Saksi/Tersangka :
- Sebelum melakukan pemeriksaan diwajibkan kepada penyidik untuk mempersiapkan diri, materi pertanyaan yang terkait dengan tindak pidana yang ditangani dan mempersiapkan ruang pemeriksaan;
- Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan serta keterkaitan saksi dalam perkara dimaksud agar dimengerti oleh saksi;
- Konsisten terhadap waktu, sedapat mungkin dihindari perbuatan yang mengecewakan saksi atas keberadaan penyidik yang tidak berada ditempat.Terlebih dahulu kepada saksi dijelaskan berkaitan dengan hak- hak individu yang dijamin oleh KUHAP yang harus diperhatikan oleh penyidik;
- Memperhatikan persyaratan formal yang harus dipenuhi dan dituangkan didalam BAP saksi;
- Penyidik dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi harus menggunakan bahasa yang santun dan mudah dimengerti;
- Apabila saksi tidak bias berbahasa Indonesia, maka penyidik dapat mendatangkan juru bahasa / penterjemah;
- Saksi dalam pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan dapat didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh yang bersangkutan;
- Semua keterangan saksi dituangkan kedalam BAP dan setelah selesai melaksanakan pemeriksaan, diwajibkan kepada penyidik untuk memberikan kesempatan kepada saksi untuk membaca kembali keteranganya dan / atau dibacakan kembali oleh penyidik dengan bahasa yang mudah dimengerti, dan apabila terhadap saksi telah membenarkan keterangannya, maka ditanda tangani oleh saksi yang diperiksa;
- Pemeriksaan terhadap tersangka dilaksanakan di kantor kesatuan penyidik sesuai yang dinyatakan dalam surat panggilan tanpa pengecualian;
- Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap saksi / tersangka, petugas dilarang:
- Memeriksa saksi / tersangka sebelum didampingi oleh Penasehat Hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa;
- Menunda-nunda waktu pemeriksaan tanpa alasan yang sah, sehingga merugikan kepentingan saksi / tersangka;
- Tidak menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang diperiksa pada awaI pemeriksaan;
- Ttdak menjelaskan status keperluan saksi / tersangka dan tujuan pemeriksaan;
- Mengajukan pertanyaan yang sulit dipahami saksi / tersangka, atau dengan cara membentak-bentak, menakuti atau mengancam saksi / tersangka;
- Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan pemeriksaan;
- Melecehkan, merendahkan martabat dan/atau tidak menghargai hak saksi / tersangka;
- Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan;
- Memaksa saksi / tersangka untuk memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rahasia jabatannya;
- Membujuk, mempengaruhi atau memperdaya pihak yang diperiksa untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan hak-hak saksi / tersangka;
- Melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh penasehal hukum dan/atau tanpa alasan yang sah;
- Tidak memberikan kesempatan kepada saksi / tersangka untuk istirahal, melaksanakan ibadah, makan dan keperluan pribadi lainnya tanpa alasan yang sah;
- Merekayasa hasil pemeriksaan dengan cara tidak mencatat sebagian keterangan atau mengubah keterangan yang diberikan saksi / tersangka yang menyimpang dari tujuan pemeriksaan;
- Menolak saksi yang meringankan tersangka;
- Menghalang-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi / tersangka yang diperiksa;
- Tidak membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada saksi/ tersangka dengan bahasa yang mudah dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri;
- SOP Pemeriksaan Ahli :
- Pada tingkat penyidikan apabila diperlukannya keterangan ahli dalam penanganan perkara, maka penyidik dapat meminta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus;
- sebelum melakukan pemanggilan ahli, agar penyidik terlebih dahulu menentukan kompetensi ahli yang dibutuhkan yang terkait dengan tindak pidana yang ditangani;
- Permintaan ahli yang bersumber dari akademisi agar dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak rektorat universitas yang bersangkutan baik secara lisan maupun secara tertulis;
- Surat panggilan ahli agar disertai penjelasan tentang kasus posisi perkara yang ditangani dan dilampiri daftar pertanyaanya guna:
- Memberikan informasi tentang perkara yang sedang disidik;
- Memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dapat diperoleh dari ahli;
- Menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.
- SOP Gelar Perkara :
- Dalam penanganan perkara yang dilaporkan, diadukan dan / atau ditemukan oleh Polri, maka diwajibkan untuk dilakukan gelar perkara biasa dan bila diperlukan dapat dilaksanakan gelar perkara luar biasa;
- Gelar perkara biasa dilaksanakan oleh tim penyidik atau pengemban fungsi analis dimasing-masing kesatuan reserse yang dipimpin oleh perwira pengawas atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis gelar yang dilaksanakan;
- Dalam hal sangat diperlukan penyelengaraan gelar perkara biasa dapat menghadirkan unsur-unsur terkait lainnya dari fungsi internal polri, unsur dari CJS, instansi terkait lainnya dan/atau pihak-pihak yang melapor dan yang dilaporkan sesuai dengan kebutuhan gelar perkara;
- penyidik melaksanakan gelar perkara untuk kepentingan penyidikan yang dilaksanakan dalam awal penyidikan, pertengahan penyidikan, dan akhir penyidikan, gelar perkara intern dipimpin oleh Kanit atau Kasubdit dan tahap pertama bertujuan untuk:
- Menganalisis LHP untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan keproses penyidikan;
- Menentukan kriteria kesulitan penyidikan;
- Merumuskan rencana penyidikan;
- Menentukan skala prioritas penindakan dalam proses penyidikan;
- Menentukan target penyidikan.
- Penyidik melaksanakan gelar perkara biasa pada tahap pertengahan penyidikan untuk :
- Menentukan tersangka;
- Pemantapan pasal-pasal yang dapat diterapkan;
- Pembahasan dan pemecahan masalah penghambat penyidikan;
- Pengembangkan sasaran penyidikan;
- Supervisi pencapaian target penyidikan;
- Percepatan penyelesaian / penuntasan penyidikan.
- Gelar perkara biasa yang dilaksanakan pada tahap akhir penyidikan oleh tim penyidik dan dipimpin oleh perwira pengawas penyidik dan dapat dihadiri oleh penyidik atau pejabat lainnya yang diperlukan yang bertujuan untuk :
- Penyempurnaan Berkas Perkara;
- Pengembangan penyidikan;
- Memutuskan perpanjangan penyidikan;
- Melanjutkan kembali penyidikan yang telah dihentikan oleh
penyidik;
- Memutuskan untuk penyerahan berkas perkara kepada JPU.
- Penyidik dapat melaksanakan gelar perkara luar biasa yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba dalam keadaan tertentu, mendesak atau untuk mengatasi masalah yang membutuhkan koordinasi intensif antara penyidik dengan instansi terkait, dengan tujuan :
- Menanggapi / mengkaji adanya keluhan dari pelapor, tersangka, keluarga tersangka, penasehat hukumnya maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara yang disidik;
- Melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang yang mendapat perlakuan khusus menurut peraturan perundang undangan;
- Menentukan langkah-langkah penyidikan terhadap perkara pidana yang luar biasa;
- Memutuskan penghentian penyidikan;
- Melakukan tindakan koreksi / evaluasi terhadap dugaan terjadiriya penyimpangan; dan/atau menentukan pemusnahan dan pelelangan barang sitaan.
- Penyelenggaraan gelar perkara meliputi tiga tahapan yaitu: Tahap persiapan gelar perkara meliputi :
- Penyiapan bahan gelar perkara oleh tim penyidik;
- penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara;
- pengiriman surat undangan gelar perkara. tahap pelaksanaan gelar perkara meliputi :
- Pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara;
- Paparan tim penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan;
- Anggapan para peserta gelar perkara;
- Diskusi permasalahan dalam penyidikan perkara;
- Kesimpulan gelar pekara;
- Tahap kelanjutan hasil gelar perkara meliputi :
- Pembuatan laporan hasil gelar perkara;
- Penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang;
- Pelaksanaan hasil gelar perkara oleh tim penyidik;
- Pengecekan pelaksanaan hasil gelar perkara oleh pewira pengawas penyidik;
- Keputusan hasil gelar pekara tahap awal penyidikan dilaporkan kepada pejabat yang membuat surat perintah penyidikan dan menjadi pedoman bagi penyidik untuk melanjutkan tindakan penanganan perkara;
- Keputusan hasil gelar perkara tahap pertengahan penyidikan dilaporkan kepada pejabat yang membuat surat perintah penyidikan dan harus dipedomani oleh tim penyidik untuk melanjutkan langkah-langkah penyidikan sesuai dengan hasil gelar;
- keputusan hasil gelar perkara tahap akhir penyidikan dilaporkan kepada pejabat yang membuat surat perintah penyidikan dan harus ditaati oleh tim penyidik untuk menyelesaikan penyidikan sesuai dengan hasil gelar perkara.
- Dalam hal terjadi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan keputusan hasil gelar perkara, penyidik melaporkan kepada pejabat yang berwenang melalui perwira pengawas penyidik.
- SOP Pengiriman Berkas Perkara :
- Berkas perkara yang dinyatakan telah selesai dan telah diteliti oleh perwira pengawas penyidik, wajib segera dikirim kepada JPU dan dilaporkan kepada Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi untuk didatakan;
- Pejabat yang berwenang menentukan dan menandatangani penyerahan Berkas Perkara adalah Dirresnarkoba Polda Jambi;
- Surat penyerahan berkas perkara wajib ditembuskan kepada Kapolda;
- Surat pengantar berkas perkara diserahkan oleh penyidik kepada JPU wajib dicatat dalam expedisi;
- Dalam hal Berkas Perkara yang diserahkan kepada JPU yang dinyatakan belum Iengkap (P-19), penyidik wajib segera melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU dalam waktu yang tidak melampaui limit waktu 14 hari dan dikirim kembali kepada JPU dengan surat pengantar pengiriman berkas perkara.
24. SOP Pengiriman Tahap II :
- Penyidik wajib menyerahkan / melimpahkan tersangka dan barang bukti setelah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan yang dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh JPU;
- Penyidik membuat berita acara penyerahan tersangka. Dan barang bukti yang disaksikan oleh petugas polri, JPU, dan yang menyaksikan penyerahan tersebut;
- Melaporkan kembali kepada petugas pengelola penyimpan barang bukti dan tahanan tentang telah diterimanya barang bukti dan tahanan tersebut oleh JPU;
- Menyerahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan penyidikannya selesai kepada Kabag Binopsnal Dit Ditresnarkoba Polda Jambi untuk disimpan.
25. SOP Penghentian Penyidikan :
- Pertimbangan untuk melakukan penghentian penyidikan perkara antara lain ;
- Tidak cukup bukti;
- Perkaranya bukan perkara pidana; dan/atau demi hukum yang meliputi :
- Karena kadaluarsa;
- Perkaranya nebis in idem;
- Pengaduan dicabut bagi delik aduan; dan/atau
- Tersangka meninggal dunia;
- Pelaksanaan penghentian penyidikan oleh penyidik, dilakukan dalam bentuk :
- Penerbitan surat ketetapan penghentian penyidikan (SKP2) oleh pejabat yang berwenang;
- Pembuatan berita acara penghentian penyidikan yang dibuat oleh penyidik dan disahkan oleh pengawas penyidik;
- Mengirim Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) perkara kepada tersangka / keluarganya dan JPU.
- Sebelum menerbitkan SKP2 dan mengirimkan SP3 penyidik wajib melaksanakan gelar perkara luar biasa minimal 2(dua) kali untuk menentukan dapat tidaknya proses penyidikan yang sedang dilakukan untuk dihentikan penyidikannya;
- Pejabat yang berwenang menandatangani surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) serendah rendahnya Dir Resnarkoba Polda Jambi;
- Berita acara penghentian penyidikan harus dibuat oleh penyidik paling lambat 2 (dua) hari setelah diterbitkan SP3.
- Keputusan penghentian penyidikan hanya dapat dilaksanakan setelah melalui 2 (dua) tahapan gelar perkara luar biasa yang dipimpin oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Direktur Reserse Narkoba;
- Gelar perkara luar biasa tahap pertama untuk penghentian penyidikan dihadiri sekurang-kurangnya :
- Penyidik dan pengawas penyidik;
- Pejabat atasan perwira pengawas penyidik atau pejabat yang membuat surat perintah penyidikan;
- Itwasda;
- Bid binkum;
- Bid propam;
- Saksi ahIi; dan
- Dapat menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.
- Gelar perkara luar biasa tahap kedua untuk Penghentian Penyidikan dihadiri sekurang-kurangnya :
- Penyidik dan pengawas penyidik;
- Pejabat atasan perwira pengawas penyidik atau pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan;
- Itwasda;
- Bid binkum;
- Bid propam;
- Pihak pelapor beserta penasehat hukumnya;
- Pihak terlapor beserta penasehat hukumnya;
- Pejabat JPU bila sangat diperlukan.
- Pelaksanaan gelar perkara luar biasa untuk penghentian Penyidikan perkara meliputi :
- Pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar;
- Paparan tim penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan penyidikan dan kesimpulan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan;
- Tanggapan dan diskusi para peserta gelar perkara;
- Kesimpulan hasil gelar perkara.
- Tahap kelanjutan hasil gelar perkara meliputi :
- Pembuatan laporan hasil gelar perkara;
- Penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang dengan
melampirkan notulen hasil gelar perkara;
- Arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;
- Pelaksanan hasil gelar oleh Tim Penyidik;
- Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan hasil gelar oleh Perwira Pengawas Penyidik.
- Hasil gelar perkara penghentian penyidikan dilaporkan kepada pejabat atasan pimpinan gelar perkara untuk mendapatkan arahan dan keputusan tindak lanjut hasil gelar perkara;
- Dalam hal pejabat atasan pimpinan gelar perkara menyetujui untuk dilaksanakan penghentian penyidikan, penyidik dapat segera melaksanakan penghentian penyidikan;
- Dalam hal pejabat atasan pimpinan gelar perkara tidak menyetujui hasil keputusan gelar perkara, maka atasan penyidik membuat sanggahan tertulis terhadap hasil gelar perkara dengan argumentasi yang rasional obyektif selanjutnya diajukan kepada pimpinan kesatuan atas;
- Pengawas penyidik kesatuan atas melakukan supervisi terhadap sanggahan hasil gelar;
- Administrasi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan kepada Dirresnarkoba dengan ketentuan :
- Melampirkan nota dinas tentang hasil gelar perkara;
- Takah pendapat penyidik, Kanit, Kasubdit tentang penghentian penyidikan;
- Surat ketetapan penghentian penyidikan;
- Surat perintah penghentian penyidikan.
- Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang penghentian penyidikan yang dilakukan dengan memberikan pertimbangan pertimbangan dilakukannya penghentian penyidikan;
- Dalam hal perkara yang telah dihentikan penyidikan, dapat dilanjutkan proses penyidikan berdasarkan :
- Keputusan pra peradilan yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan tidak sah dan wajib melanjutkan penyidikan;
- Diketemukannya bukti baru (novum) untuk pemenuhan unsur pasal yang dipersangkakan untuk selanjutnya diserahkan ke JPU;
- Hasil gelar perkara luar biasa yang dihadiri dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang untuk membatalkan keputusan penghentian penyidikan yang diduga terdapat kekeliruan, cacat hukum, atau terdapat penyimpangan.
- Gelar perkara luar biasa untuk melanjutkan penyidikan sekurang-kurangnya dihadiri oleh :
- Penyidik dan perwira pengawas penyidik yang menghentikan penyidikan;
- pejabat yang mengelurkan keputusan penghentian penyidikan;
- Atasan pejabat yang mengelurkan keputusan penghentian penyidikan atau yang mewakili;
- Itwasda;
- Bid binkum;
- Bid propam;
- Pihak pelapor; dan
- Pihak terlapor.
- Pejabat yang berwenang untuk melanjutkan proses penyidikan adalah Kapolda.
Ill. ADMINISTRASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
- Penyelenggaraan administrasi penyidikan dalam aplikasi penjabaran Standar Operasional Prosedur (SOP) berpedoman pada ketentuan yang berlaku antara lain :
- Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara RI;
- Juklak dan juknis administrasi penyidikan.
- Direktorat Reserse Narkoba POLDA JAMBI dan Satuan Resnarkoba jajaran Polda Jambi agar supaya mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai indikator keberhasilan kenerja kesatuan.
- PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN :
- Pengawasan dan Pengendalian dilakukan dengan melibatakan fungsi dan peran pengawas penyidik di dalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Sistem pelaporan secara berkala dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebagai indikator keberhasilan kinerja personel Ditsesnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Jajaran Polda Jambi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- PENUTUP :
- Demikian buku Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi personel Ditresnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba jajaran Polda Jambi dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika guna mewujudkan penyidik yang Professional, Modern dan Terpercaya dengan menjunjung tinggi supremasi Hukum dan Hak asasi Manusia.
Jambi, Januari 2024
DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA JAMBI
ERNESTO SAISER, S.H., S.I.K., M.H.
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78011018